Salin Artikel

14 Kasus Dugaan Hepatitis Akut di Indonesia, Kenali Definisi Penyakit Hepatitis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, per 17 Mei 2022, tercatat 14 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia terdiri dari 1 probable dan 13 pending klasifikasi.

14 kasus dugaan kasus hepatitis akut ini terdeteksi di 5 provinsi, yaitu Sumatera Utara 1 kasus (pending klasifikasi), Sumatera Barat 1 kasus (pending klasifikasi), Jambi 1 kasus (pending klasifikasi), DKI Jakarta 1 kasus (probable), 7 kasus (pending klasifikasi), Jawa Timur 3 (pending klasifikasi).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, sejumlah definisi kasus pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ia mengatakan, definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus Covid-19 yang saat itu menggunakan istilah suspek, orang tanpa gejala (OTG) sampai konfirmasi kasus.

"Sama dengan dulu kasus Covid-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu," kata Syahril dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI, Kamis (19/5/2022).

Syahril mengatakan, definisi kasus pertama adalah Confirmed. Saat ini, kata dia, belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.

Kedua, Probable yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter) dan berusia di bawah 16 tahun.

"Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L," ujarnya.

Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus Probable.

Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut disebut sebagai Discarded.

“Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi," ucapnya.

Adapun dari total 14 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia, 6 orang di antaranya meninggal dunia.

6 pasien meninggal dunia tersebut terdiri dari 1 kasus probable dan 5 pending klasifikasi.

Adapun rincian usia 6 pasien meninggal yaitu, usia 2 bulan, 8 bulan, 9 bulan, 1 tahun, 8 tahun, dan 14 bulan.

Sementara itu, sebanyak 4 pasien dinyatakan sembuh/dipulangkan dan 4 orang lainnya masih dalam perawatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/11114391/14-kasus-dugaan-hepatitis-akut-di-indonesia-kenali-definisi-penyakit

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke