KOMPAS.com – Adanya perbedaan kepentingan membuat konflik mudah terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Berbagai konflik yang muncul tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, seperti terjadinya mogok kerja massal atau penutupan perusahaan atau lock out.
Dalam sistem hukum Indonesia, konflik atau persoalan ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial.
Masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang.
Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan adalah perundingan bipartit.
Perundingan bipartit
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dulu dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Secara umum, perundingan bipartit menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.
Penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.
Jika perselisihan selesai dan dicapai kesepakatan bersama, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak terlibat dan wajib didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah perjanjian diadakan.
Namun, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Salah satu atau kedua pihak dapat melakukan perundingan dengan melibatkan pihak ketiga atau tripartit, atau melalui pengadilan hubungan industrial.
Tahapan perundingan bipartit
Tahapan perundingan bipartit terbagi menjadi sebelum perundingan, perundingan dan setelah selesai perundingan.
Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Tahap sebelum perundingan
Pada tahap ini yang dilakukan, yakni:
Tahap perundingan
Pada tahap ini yang dilakukan, yakni:
Tahap setelah selesai perundingan
Pada tahap ini yang dilakukan, yakni:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/02300071/perundingan-bipartit-dalam-penyelesaian-konflik-pekerja-pengusaha