Sebuah negara lahir dari proses yang panjang. Masing-masing negara memiliki sejarah tentang kemunculannya.
Terdapat beberapa teori yang mengemukakan asal-usul negara yaitu teori yang bersifat ketuhanan, teori yang didasari kekuatan atau kekuasaan, teori perjanjian masyarakat, dan teori hukum alam.
Teori Ketuhanan
Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dalam kerangka asal-usul negara. Teori ini merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan negara.
Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhan yang menetapkan seorang raja. Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakil tuhan dan diamanatkan kepadanya tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Dalam teori ketuhanan, ada keyakinan bahwa siapapun yang menentang raja, maka dia telah melawan peraturan tuhan dan pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Ketika manusia kehilangan pijakan, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal-hal yang fatal. Menurut teori ketuhanan, Tuhan yang menciptakan negara. Sehingga, negara berfungsi untuk memperbaiki kejahatan manusia.
Teori Kekuatan atau Kekuasaan
Teori kekuatan menyatakan bahwa negara terbentuk sebagai salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat.
Teori kekuasaan berbasis pada pikiran dasar manusia yang bersifat agresif. Sifat yang membawa manusia meronta terus-menerus untuk meraih kekuasaan dengan menjajah kaum lemah.
Sifat agresif inilah yang membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara. Oleh karena itu, kekuatan adalah dasar negara.
Jean Bodin, Oppenheimer, dan Chris Jenks adalah ahli filsafat yang memegang dan menyokong teori kekuasaan di masa modern ini.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa terbentuknya negara dikarenakan adanya perjanjian di mana semua masyarakat mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Masyarakat mendirikan suatu organisasi negara dengan tujuan agar negara dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup mereka.
Beberapa filsuf Inggris dan Perancis yang menjadi pencetus teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau, dan Montesquieu.
John Locke mengungkapkan bahwa pembentukan negara yang didasarkan atas perjanjian masyarakat terdiri dari dua tahap, yaitu:
Sementara JJ Rousseau dalam teori perjanjian masyarakat menghendaki raja semata-mata hanya sebagai mandataris rakyat sehingga apabila raja tidak mampu menjalankan kekuasaannya dengan baik, maka raja dapat diganti.
Teori Hukum Alam
Teori hukum alam menjelaskan bahwa negara lahir karena adanya kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
Beberapa filsuf yang menjadi tokoh pemikir teori ini adalah Plato, Aristoteles, Santo Agustinus, dan Thomas Aquino. Para pemikir teori ini mempunyai pandangan bahwa antara negara dengan alam mempunyai sebuah keterikatan.
Berikut pandangan sejumlah tokoh tersebut terkait teori hukum alam dalam proses terbentuknya negara:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/02000081/teori-asal-usul-negara