Priyanto dinilai terbukti secara sah mekukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan.
Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, dakwaan terhadap Priyanto terbukti secara keseluruhan.
Dalam perkara ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/12245841/kolonel-priyanto-dituntut-penjara-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-berencana