Ini menyusul ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).
Penetapan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi berlaku mulai Rabu (20/4/2022) hari ini.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI," ujar Suhanto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Untuk itu, Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt Kepala Bappebti.
Penetapan Plt Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini.
Suhanto pun menegaskan, terlepas dari penetapan tersangka salah satu eselon I, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ucap Suhanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/21125201/indrasari-jadi-tersangka-kasus-minyak-goreng-mendag-tunjuk-plt-dirjen