JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Kini, pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat naik pesawat.
Namun demikian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian petikan SE.
Merujuk dokumen SE yang diunduh dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.
Di luar ketentuan tambahan itu, perjalanan menggunakan moda transportasi udara masih mengacu pada SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.
Berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia merujuk ketentuan tersebut:
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker 3 lapis, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan bicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan, serta tak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12014231/syarat-terbaru-perjalanan-udara-usia-6-17-tahun-tak-perlu-antigen-tapi-wajib