Salin Artikel

Data Pribadi Warga Jadi Taruhan, Elsam Nilai UU Administrasi Kependudukan Harus Direvisi

Pertama, kata Direktur eLSAM Wahyudi Djafar, karena UU Administrasi Kependudukan sebenarnya tidak memberikan izin akses data oleh sektor privat.

Tetapi, pemerintah malah mengizinkannya dan baru-baru saja membuat kebijakan baru yaitu mengenakan tarif Rp 1.000 sekali akses untuk para stakeholder.

"Mestinya dirumuskan secara baik di dalam undang-undang. Ini kan menyangkut pemenuhan hak-hak orang," jelas Wahyudi kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Izin akses kepada sektor privat berupa institusi badan hukum, termasuk perusahaan/lembaga berorientasi laba, sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.

Padahal, UU itu memuat 31 item data kependudukan dan data agregat untuk digunakan oleh "pengguna" yang notabene lembaga negara dan pemerintahan.

Tujuannya untuk 5 keperluan, yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum/pencegahan kriminal.

Tetapi, UU itu diterjemahkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, di mana "pengguna" data kependudukan bukan lagi sebatas lembaga negara dan pemerintahan, melainkan juga termasuk "badan hukum Indonesia".

"Jangan semata-mata diatur di level teknis seperti peraturan pemerintah, apalagi peraturan menteri," katanya.

Kedua, revisi ini sekaligus memperbarui mekanisme perlindungan data pribadi yang saat ini dinilai belum mumpuni.

Dalam UU Administrasi Kependudukan, data pribadi yang harus dilindungi (Pasal 84) hanyalah keterangan cacat, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan aib seseorang.

Sementara itu, 26 item lainnya dianggap data kependudukan umum, meskipun di dalamnya terdapat elemen-elemen yang juga bersifat pribadi seperti nama dan NIK ayah dan ibu kandung sampai alamat.

Sementara itu, Indonesia sampai sekarang belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

"Seluruh prinsip perlindungan data pribadi, baik keterbatasan tujuan, keterbatasan penyimpanan, prinsip akuntabilitas, integritas, dan lain-lain harus diterapkan, tidak hanya oleh Dukcapil tapi semua pihak yang mengakses harus menerapkan standar keamanan data pribadi tertinggi," jelas Wahyudi.

"Ketika terjadi insiden perlindungan data, kebocoran yang terjadi akibat akses pihak ketiga, warga sebagai subjek tidak bisa melakukan apa pun karena tidak ada kejelasan rujukan legislasi yang mengatur terkait pemrosesan data ini. Semua hanya melalui kerja sama pengaksesan yang dirumuskan dalam MoU dan perjanjian kerja sama," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/15271601/data-pribadi-warga-jadi-taruhan-elsam-nilai-uu-administrasi-kependudukan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke