Salin Artikel

Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C

Pemerintah mengatur tipe dan jarak rest area dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Keberadaan rest area tidak hanya sebagai tempat singgah, tetapi juga tempat edukasi mengenai produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar.

Aturan mengenai rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

Rest area terbagi menjadi tiga tipe yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.

Rest Area Tipe A

Rest area tipe A memiliki area yang paling luas dibanding tipe lainnya. Fasilitas umum yang terdapat di rest area tipe A juga lengkap.

Luas tanah rest area tipe A paling kecil enam hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.

Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya minimal 20 kilometer. Sedangkan, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B minimal 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe A adalah:

  • ATM center.
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
  • Toilet.
  • SPBU.
  • Klinik kesehatan.
  • Bengkel.
  • Minimarket.
  • Mushola.
  • Kios.
  • Ruang terbuka hijau.
  • Restoran.
  • Tempat parkir.

Rest Area Tipe B

Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.

Luas tanahnya paling sedikit tiga hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe B adalah:

Rest Area Tipe C

Rest area tipe C memiliki area paling kecil dibandingkan tipe A dan tipe B. Rest area tipe C hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti libur panjang, libur hari besar agama, dan lain-lain.

Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.

Jarak antara rest area tipe C dengan rest area lain apapun tipenya paling sedikit sejauh dua kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe C adalah:

  • Toilet.
  • Warung atau kios.
  • Sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Referensi

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/04000011/perbedaan-rest-area-tipe-a-b-dan-c

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke