JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengakui, penerapan syarat vaksinasi booster sebagai syarat mudik bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi sulit diawasi.
Untuk itu, Adita mengimbau masyarakat untuk menerima vaksinasi booster dari jauh-jauh hari sebelum masa mudik Lebaran.
"Dalam hal ini, kami melihat bahwa yang paling diutamakan sebenarnya sekarang adalah kesadaran dari masyarakat," kata Adita dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Adita menuturkan, pemerintah sengaja mengumumkan syarat vaksinasi booster sejak jauh-jauh hari agar masyarakat teredukasi bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat mudik tanpa melakukan tes.
Selain itu, kata Adita, masyarakat juga masih punya banyak waktu untuk menerima vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat mudik.
"Booster sudah tersedia di mana-mana, silakan melakukan vaksinasi dan setelah ada booster sebenarnya bisa dibilang Anda bisa meminimalisasi potensi untuk tertular atau sebaliknya juga menularkan," kata dia.
Adita mengatakan, Kemenhub memang akan menyiapkan vaksinasi booster di beberapa simpul transportasi dalam jumlah terbatas untuk mengantisipasi ada masyarakat yang belum divaksinasi.
Namun, ia tetap menyarankan masyarakat mengikuti vaksinasi booster jauh hari sebelum mudik agar tidak mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam perjalanan mudik.
"Jangan mengandalkan ketersediaan (vaksin) di tempat keberangkatan karena, satu, nanti ada antrean. Dua, kalau ada KIPI, Anda mengalaminya di perjalanan, kan itu enggak enak ya, enggak nyaman," ujar Adita.
Seperti diketahui, pemerintah kini membolehkan masyarakat sudah divaksinasi booster untuk mudik Lebaran tanpa menjalani tes Covid-19 sebelum berangkat.
Pemerintah tetap mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi booster untuk mudik, tetapi harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1x24 jam.
“Sedangkan yang baru pertama kali, harus melakukan PCR 3x24 jam,” kata Budi dalam rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/15565201/syarat-vaksinasi-booster-untuk-mudik-sulit-diawasi-kemenhub-minta-kesadaran