Salin Artikel

Politikus PPP Nilai RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Perlu Disosialisasikan Lebih Baik

Hal itu disampaikan Arsul saat merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, yang menyatakan DPR bakal keberatan dengan RUU PTUK karena menyulitkan kegiatan politik.

"PPP usulkan agar soal RUU Pembatasan Uang Kartal ini perlu dijelaskan dan disosialisasikan dengan lebih baik dan terbuka. Ini agar bisa dipahami dengan lebih baik dan juga semua pihak yang khawatir didengarkan concern mereka," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Arsul menyatakan dapat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Bambang karena hal itu memang sebuah realitas yang mesti dihadapi dalam sistem politik di Indonesia.

Menurut Arsul, kekhawatiran serupa tidak hanya dialami oleh mereka yang terlibat di dunnia politik, tetapi juga di sektor swasta misalnya pengembang proyek yang ingin melakukan pembebasan tanah.

"Jika pemangku kepentingan di rumpun eksekutif telah melakukannya maka jalan keluar antara concern di atas dengan kebutuhan untuk perangkat hukum dalam rangka pencegahan korupsi atau tata kelola transaksi keuangan yang lebih baik bisa dicapai," kata dia.

Wakil ketua umum PPP itu pun berpandangan, urgensi RUU PTUK dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) perlu dikaji lebih lanjut.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai TPPU sudah diatur dalam undang-undang sendiri.

"Jadi mindset kita tidak bisa seolah-olah karena tidak ada suatu UU tertentu maka tidak bisa dilakukan tindakan antisipasi berdasar UU dan peraturan yang bisa dibuat di bawah UU itu," ujar Arsul.

Bambang secara blak-blakan mengatakan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Selasa (5/4/2022), DPR akan keberatan membahas RUU TPUK. Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu mengungkapkan, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan para anggota Dewan karena uang tunai masih diperlukan untuk kegiatan politik.

"Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur, Pak, mengenai politik mau dipakai ini (uang)," kata Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa.

Bambang mengakui, para politikus memerlukan transaksi uang kartal demi mendulang suara saat pemilihan umum digelar, salah satunya dengan memberi sembako kepada para calon pemilih.

Pasalnya, menurut Bambang, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politiknya.

"Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semua. Gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana," kata Bambang.

Ivan lalu menjelaskan, transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko TPPU di negara mana pun.

"Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme," kata Ivan.

Ia mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal juga bukan berarti transaksi dibatasi sepenuhnya karena meski transaksi dibatasi hingga angka tertentu, sisa transaksinya dapat dilakukan melalui transfer perbankan.

"Bisa saja berapa pun jumlah transaksi yang dilakukan, hanya apabila itu terkait dengan uang kas, uang kasnya cukup Rp 100 juta yang bisa dilakukan, selebihnya menggunakan transfer perbankan dan segala macam," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/13173971/politikus-ppp-nilai-ruu-pembatasan-transaksi-uang-kartal-perlu

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke