Salin Artikel

Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa atas nama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang mengusulkan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.

Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum.

"Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) Saya malah melanggar hukum," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).

Tito menilai, keinginan kepala desa terkait Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebab, di dalam UU itu tidak disebutkan status kepala desa sebagai pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik.

"Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya, Nomor 6 Tahun 2014, Januari dibuat oleh Senayan ini. Itu intinya adalah mengembangkan desa. Tapi tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Apakah dia pegawai negeri atau bukan, yang harus ikut aturan pegawai negeri, yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada (status itu di UU Desa)," jelasnya.

Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas apabila kepala desa ikut berkampanye saat pemilu.

Selain itu, ia juga menindak tegas apabila kepala desa terbukti menjadi pengurus partai politik.

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol, saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa?," tutur dia.

Tito menambahkan, jika memberikan sanksi justru malah membuat dirinya dinilai melanggar semangat reformasi.

Ia mengingatkan bahwa reformasi memiliki semangat untuk menuntut kebebasan berpendapat.

"Dan UU pertama yang dibentuk setelah reformasi terjadi, pemerintahan baru terjadi, di Oktober 1998 adalah freedom of expretion, menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

Ia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum hanya dibatasi oleh empat hal. Yang pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik.

"Kedua harus menggunakan etika dan moral. Ketiga tidak melanggar HAM orang lain dan keempat tidak melanggar hukum. Orang boleh menyampaikan pendapat," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri mengambil sikap atas kegiatan Apdesi yang menyuarakan presiden tiga periode.

Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa.

"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tutur dia.

Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap dengan menegur para kepala desa yang tergabung dalam kegiatan itu.

Menurut dia, teguran itu berguna untuk menetralisir masalah dan menjadi terang benderang soal wacana presiden tiga periode.

"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apadesi. Secara apa namanya terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di massmedia. Ya, supaya tidak membuat bingung masyarakat," ucap Junimart.

Tak hanya Junimart, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga mengatakan hal serupa.

Dirinya meminta Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala desa yang ikut dalam kegiatan sekaligus menyatakan dukungannya. Sanksi itu bisa diberikan melalui kepala daerah ke kepala desa.

"Dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode," kata Luqman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/19384781/mendagri-akui-tak-bisa-beri-sanksi-kepala-desa-yang-dukung-jokowi-3-periode

Terkini Lainnya

Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke