Salin Artikel

RUU Sisdiknas Tuai Polemik, Dinilai Bisa Lemahkan Keberadaan Madrasah

Salah satu kritik yang belakangan mencuat yakni terkait hilangnya frasa madrasah dari RUU tersebut. Meski, hal tersebut telah dibantah oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turun tangan langsung untuk memberi penjelasan terkait polemik ini.

Nadiem dalam penjelasannya mengatakan, madrasah yang merupakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), akan tetap berada di dalam RUU Sisdiknas.

Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem dalam keterangan videonya, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem.

Frasa madrasah harus ada di batang tubuh

Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menilai, frasa madrasah harus tetap ada di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas yang masih digodok pemerintah.

"Nomenklatur sekolah dan madrasah harus tetap tercantum di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas," ujar Ketua Hisminu Arifin Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan, bila frasa madrasah atau sekolah hanya disebutkan di dalam penjelasan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut.

Selain itu, penjelasan di dalam sebuah undang-undang juga tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

"Maka penyebutan nomenklatur sekolah dan madrasah di dalam penjelasan RUU Sisdiknas tidak berimplikasi apa-apa bagi eksistensi sekolah dan madrasah. Adanya seperti tidak adanya," ujar Arifin.

Menurut dia, pencantuman frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas, selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga untuk menghindari diskriminasi di dalam perlakuan terhadap sekolah dan madrasah.

Upaya dorong privatisasi

Kritik lain terkait dengan RUU Sidiknas sempat diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Ubaid mengatakan, revisi tersebut merupakan upaya negara melakukan privatisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan di Tanah Air.

Ia mengatakan, upaya tersebut terlihat dari materi RUU Sisdiknas Pasal 12 yang mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan dasar.

“Kami katakan (RUU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 karena RUU ini tujuannya adalah soal privatisasi dan komersialisasi,” kata Ubaid dalam diskusi publik bertajuk “Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, Kamis (17/3/2022).

Ubaid menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara, dalam RUU Sisdiknas Pasal 12 disebutkan bahwa mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan tersebut.

Menurut Ubaid, materi dalam pasal tersebut menjadikan orang tua siswa turut wajib ikut membiayai.

Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa materi RUU Sisdiknas sangat fatal karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi tidak hanya pemerintah, orang tua juga wajib ikut membiayai,” tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti materi RUU Sisdiknas Pasal 80 yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya membiayai jenis pembiayaan dasar. Ironisnya, ia mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas sendiri tidak menjelaskan mengenai komponen pembiayaan dasar mana yang dimaksud.

“Tetapi kenapa di RUU Sisdiknas ini kok malah muncul orang tua wajib membiayai, kemudian pemerintah pembiayaan dasar, lalu komponennya apa saja juga tidak jelas,” terang dia. “Menurut kami ini sebuah kemunduran karena mestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh dia.

Masih terus direvisi

Kemendikbudristek pun mengungkapkan, saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap perencanaan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, saat ini naskah RUU Sisdiknas pun masih terus melalui tahap revisi berdasarkan hasil uji publik.

"Dalam tahap perencanaan ini draf masih terus direvisi berdasarkan masukan para narasumber uji publik dan dari panitia antar kementerian," ujar Anindito kepada Kompas.com.

Ia pun menjelaskan, setelah proses perencanaan selesai, maka naskah tersebut akan diusulkan kepada DPR untuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Sehingga bisa mulai dibahas secara terbuka. Untuk saat ini kami berfokus pada menghasilkan usulan kepada DPR," kata Anindito.

Anindito pun mengatakan, naskah RUU Sisdiknas yang saat ini beredar sehingga menuai polemik tersebut tak resmi.

"Jadi draf yang beredar itu tidak resmi dan tidak bisa dikutip karena terus berubah," ujar dia.

Lebih lanjut, revisi RUU Sisdiknas diharapkan selesai dibahas ditingkat pemerintahan dan diusulkan kepada DPR pada bulan ini. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Targetnya bulan ini (diusulkan ke DPR), tapi tidak bisa dipastikan karena semua kementerian harus sepakat dahulu. Uji publik akan dilanjutkan untuk membahas draf yang sudah disepakati antar kementerian," jelas Anindito.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/03/07302011/ruu-sisdiknas-tuai-polemik-dinilai-bisa-lemahkan-keberadaan-madrasah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke