Salin Artikel

KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dalam kasus itu, KPK menduga Annas menyuap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.

Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus. Dalam usulan yang diajukan Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Adapun rumah itu awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun hal itu diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Selama penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.

KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB.

Penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pada 21 September 2020, Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani hukum dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Lalu, pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor pada 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/21370441/kpk-annas-maamun-secara-medis-masih-bisa-ditahan-walau-telah-berusia-81

Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke