Salin Artikel

Mangkir, Perekrut Mitra Binomo Kembali Dipanggil Polisi Kamis Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk saksi kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Binomo, FSP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pemeriksaan akan dijalani pekan ini.

“Panggilan kedua hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB,” ucap Gatot pada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, FSP berperan sebagai perekrut mitra Binomo.

“Saudara FSP alias Fakarich peran yang bersangkutan selaku perekrut afiliator,” kata dia.

Gatot menegaskan jika FSP tidak datang pada panggilan kedua, pihaknya akan memberikan sikap tegas.

“Pasti akan dibawa paksa, hari ini harusnya menghadap dan karena tidak ada, dipanggil panggilan kedua dengan perintah bawa kalau tidak kooperatif,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (28/3/2022).

Sebab Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberikan surat pemeriksaan pertama pada FSP.

Jika tidak mangkir, mestinya pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan Senin kemarin.

Dalam perkara ini FSP diduga merupakan guru tersangka dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Ia dilaporkan oleh dua korban yang merasa tertipu dengan aplikasi Binomo dan Oxtrade ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan bahwa FSP merupakan guru Indra.

“Keterlibatan dengan IK (Indra Kenz), FSP itu adalah gurunya IK,” terangnya Selasa (22/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/11243901/mangkir-perekrut-mitra-binomo-kembali-dipanggil-polisi-kamis-besok

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke