Salin Artikel

Terungkap, Handi-Salsabila Korban Pembunuhan Kolonel Priyanto Sempat Dimakamkan Sebelum Dijemput Keluarga

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli korban pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto, Handi Saputra dan Salsabila ternyata sempat dimakamkan sebelum dijemput keluarga.

Keduanya dimakamkan setelah warga menemukan jasad Handi dan Salsabila di aliran yang berbeda di Sungai Serayu, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) siang.

Salah seorang saksi, Sutamrin mengatakan, Salsabila dimakamkan pada hari yang sama penemuan mayat di muara Sungai Serayu.

“Iya, (prosesi pemakaman) malam minggunya,” kata Sutamrin ketika ditanya majelis hakim mengenai waktu pemakaman jasad Salsabila dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Sutamrin menuturkan, prosesi pemakaman Salsabila dilakukan sebagaimana layaknya prosesi pemakaman seseorang.

Hanya saja, Salsabila dimakamkan menggunakan kantong mayat yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut jasad dari lokasi penemuan.

Sutamrin mengungkapkan, pemakaman ini dilakukan setelah petugas berwenang tak menemukan adanya warga setempat yang merasa kehilangan anggota keluarganya.

Sementara itu, saksi lain Sugianto mengungkapkan, Handi dimakamkan tiga hari setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.

Setelah ditemukan, jasad Handi kemudian dievakuasi menuju RSUD Prof Margono, Jawa Tengah untuk menjalani proses visum.

Selanjutnya, makam Handi dibongkar ketika keluarganya mendatangi wilayah setempat pada 18 Desember 2021.

“Tanggal 18 Desember 2021 (makam Handi dibongkar)," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/14571021/terungkap-handi-salsabila-korban-pembunuhan-kolonel-priyanto-sempat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke