Hal itu terungkap setelah Komite I DPD menggelar rapat kerja lanjutan dengan Mendagri, Selasa (22/3/2022).
"DPD RI dan Mendagri sepakat Pemilu tepat waktu dan sesuai dengan konstitusi,” kata Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Fachrul mengungkapkan, rapat kerja tersebut memang salah satu agendanya pembahasan Pemilu 2024.
Ia mengatakan, Komite I menegaskan kepada Mendagri bahwa jadwal Pemilu 2024 sudah final.
Sehingga, wacana penundaan Pemilu sudah saatnya diakhiri.
"Jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisi pun telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu," jelasnya.
"Agar jangan menjadi kepentingan elit mencari popularitas dan 'cari muka' kepada Presiden," sambung dia.
Selain itu, Fachrul menyoroti masa kampanye yang diusulkan KPU, yaitu selama 120 hari.
Masa kampanye itu dimulai sejak 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024.
Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan.
"Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komite I DPD meminta Kementerian Dalam Negeri lebih mengoptimalkan Aparatur Sipil Negara dalam pengangkatan Pejabat Daerah (PJ) Kepala Daerah yang akan habis masa baktinya sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, Fachrul mengingatkan agar Kemendagri tetap memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah dalam pengangkatan PJ Kepala Daerah tersebut.
Sebelumnya, diketahui bersama, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 sudah disepakati pemerintah, DPR dan KPU yaitu 14 Februari 2024.
Namun, tak beberapa lama, publik disibukkan dengan adanya usulan Pemilu ditunda.
Usulan itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/15193781/ketua-komite-i-dpd-dan-mendagri-sepakat-pemilu-2024-sesuai-konstitusi