Hal itu disampaikan pengacara Chris Ryan dan kawan-kawan, Sukma Bambang Susilo.
"Total jumlah korban kurang lebih 80 korban," kata Sukma kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Sukma menjelaskan, para korban itu baru menyadari bahwa aplikasi atau sistem robot trading Fahrenheit adalah penipuan ketika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan hal itu. Satgas Waspada Investasi, kata dia, juga telah menyatakan bahwa robot yang sama berstatus ilegal.
Para korban kemudian tidak dapat melakukan pencairan dana maupun membatalkan pembelian.
"Para korban kemudian tidak bisa melakukan withdraw dan kemudian pada tanggal 7 Maret terjadi trading yang tanpa bisa dicegah atau distop oleh para korban," kata Sukma.
"Sehingga seluruh dana yang diinvestasikan habis atau istilahnya margin call," imbuhnya.
Sukma menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan penanggung jawab Fahrenheit dan pihak pemilik rekening penerima dana dari para korban kepada Bareskrim Polri.
"Untuk nilai kerugian yang saya tangani kurang lebih Rp 40 miliar," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/12435421/pengacara-korban-penipuan-robot-trading-fahrenheit-capai-80-orang