Salin Artikel

Pakar Hukum Kritik Penyidik Tak Segera Sita Barang Pribadi Indra Kenz Sebelum Disembunyikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan menyembunyikan sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana oleh tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz bisa menyulitkan penyidik dalam menyusun perkara untuk diajukan kepada jaksa penuntut umum.

"Ketika diketahui barang itu merupakan barang yang digunakan melakukan tindak pidana dan walaupun belum ditetapkan sebagai barang bukti, secara substansi sudah jelas pasti akan mempengaruhi penetapan jenis perbuatan pidananya," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Artinya memang menjadi sangat signifikan kehilangan barang-barang itu," lanjut Abdul.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz dibantu oleh sejumlah pihak untuk menyembunyikan barang-barang seperti seperti telepon selular dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana itu. Selain itu, kata dia, Indra juga diduga menyembunyikan uang yang diduga hasil tindak kejahatan dari rekeningnya.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.

Whisnu memperkirakan Indra Kenz menyembunyikan sejumlah benda-benda yang bisa dijadikan barang bukti dan uang hasil kejahatannya ketika dia bepergian ke Turki sebelum ditahan oleh Bareskrim.

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan temen-temen PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu.

Penyidik menduga Indra Kenz memiliki tim khusus yang bertugas menghilangkan uang dalam rekening. Saat ini, kata Whisnu, Bareskrim Polri sedang mendalami keterlibatan sejumlah orang dalam aksi Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz. Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," ujar Whisnu.

Mengenai hal itu, Abdul mengatakan seharusnya penyidik sejak awal memperkirakan semua barang yang dimiliki tersangka digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Sehingga menurut dia seharusnya sejak awal penyidik sudah menyita barang-barang itu.

"Seseorang tidak bisa disangka atau ditetapkan sebagai tersangka jika tidak didukung dengan minimal 2 alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan tersangka)," ucap Abdul.

"Karena itu penyitaan sejak awal barang-barang milik tersangka menjadi signifikan. Kehilangan barang bukti jelas mempengaruhi konstruksi perbuatan yang didakwakan," lanjut Abdul.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Indra Kenz dikenakan sangkaan subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset milik Indra Kenz, yaitu dua rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe. Total nilai aset yang sudah disita penyidik dari Indra Kenz adalah Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai total aset yang akan disita senilai Rp 57,2 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/07490021/pakar-hukum-kritik-penyidik-tak-segera-sita-barang-pribadi-indra-kenz

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke