"Kita berkordinasi dengan pihak Kemendag untuk mendalami hal itu," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (17/3/2022) malam.
Helmy menyebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap praktik-praktik mafia minyak goreng ini.
Salah satu yang dilakukan Satgas Pangan Polri adalah bekerja sama dengan Bea Cukai terkait dugaan Mendag mengenai adanya kebocoran pasokan minyak goreng ke industri atau ke luar negeri.
Helmy memastikan, Satgas Pangan Polri berupaya sebaik mungkin menuntaskan persoalan hukum terkait kelangkaan minyak goreng.
"Tetap melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan kordinasi dengan semua stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai (dalam kasus penyelundupan), supaya komprehensif lidiknya," papar dia.
"Dan tetap melakukan pemantauan daerah-daerah produsen seperti Jawa Timur, Medan, Riau, Lampung, Kalimantan, Banten, dan lainnya," lanjut Helmy.
Ia menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyimpangan. Helmy menyebut, Polri akan memberikan penegakan hukum secara serius kepada mafia minyak goreng.
"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," tuturnya.
Mendag minta maaf
Atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta maaf kepada masyarakat.
Ia menyatakan, Kemendag tak kuasa menghadapi munculnya mafia-mafia minyak goreng di Indonesia.
Menurut Lutfi, mafia-mafia minyak telah menyelundupkan minyak goreng yang mestinya menjadi konsumsi masyarakat ke pihak-pihak industri.
Selain itu, ia menyebut ada pihak-pihak yang melakukan penyelundupan ke luar negeri sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO).
Dengan kebijakan seperti itu, seharusnya pasokan minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setiap bulannya. Namun nyatanya, stok minyak goreng langka di pasaran.
Lutfi menyebut Kemendag memiliki keterbatasan wewenang dan undang-undang dalam mengusut masalah mafia dan spekulan minyak goreng. Untuk itu, Kemendag meminta bantuan Satgas Pangan Polri.
"Sementara ini kita punya datanya dan sedang diperiksa oleh kepolisian Satgas Pangan tetapi keadaannya sudah sangat kritis oleh ketegangan," tutup Lufti.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/05242291/siap-tindak-mafia-minyak-goreng-ini-yang-dilakukan-satgas-pangan-polri