Salin Artikel

Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Berat TNI

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Oleh karena itu, prajurit TNI diminta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi TNI, baik ringan maupun berat.

Lantas, perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat TNI?

Pelanggaran berat TNI

Dikutip dari situs resmi TNI, terdapat tujuh pelanggaran berat bagi TNI, yaitu:

  • Penyalahgunaan senjata api (senpi) serta munisi dan bahan peledak (muhandak),
  • Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna,
  • Desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan,
  • Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antaranggota TNI dan Polri,
  • Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI,
  • Penipuan, perampokan dan pencurian,
  • Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Sanksi pelanggaran berat

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:

  • segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer,
  • perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang seringan  apapun sifatnya.

Mengacu pada Pasal 9 UU ini, hukuman disiplin militer yang diberikan pada prajurit TNI yang melanggar terdiri dari:

  • teguran,
  • penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari,
  • penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.

Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif digolongkan menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).

Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer.

Sementara jenis hukuman untuk golongan II, yaitu:

  • pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas,
  • pidana bersyarat,
  • pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan,
  • pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan,
  • pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan.

Sanksi administratif yang dijatuhkan akan berpengaruh terhadap pembinaan karier prajurit yang bersangkutan.

Prajurit tersebut tidak dapat mengikuti pendidikan hingga tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi.

Referensi:

  • Situs resmi Tentara Nasional Indonesia
  • UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
  • Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/01150051/perbuatan-yang-termasuk-pelanggaran-berat-tni

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke