Adapun Erwin Laisuman diduga merupakan salah satu mitra aplikasi Binomo yang diperoleh dari pengembangan pemeriksaan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Anggota kami ke Medan memeriksa. Pemeriksaan di Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Adapun penyidik Dittipideksus Bareskrim sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin pada Selasa (8/3/2022). Namun Erwin mangkir.
Adapun terkait kasus penipuan Binomo, penyidik telah menangkap dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz pun kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/18583091/polisi-sebut-youtuber-erwin-laisuman-sudah-diperiksa-terkait-kasus-indra