Salin Artikel

Permintaan Maaf Angelina Sondakh Usai Keluar dari Penjara

Menurut Rika, Angie sapaan Angelina Sondakh, memohon maaf atas kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.

"Ia (Angie) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Rika melalui siaran pers, Kamis (3/3/2022) pagi.

"Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh" ujar Rika melanjutkan.

Keluar dari lapas pukul 06.30 WIB. Angie juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham serta jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini.

"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," ucap Rika.

Rika membeberkan, Angelina aktif mengikuti sejumlah pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani pidana.

Kegiatan kemandirian yang ia ikuti adalah desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok peternak dengan memelihara burung dan ayam hias, serta tergabung dalam kelompok konstruksi pemula dengan membuat gazebo dan tempat duduk bambu.

Sementara, kegiatan kepribadian yang diikuti Angie antara lain kegiatan seni seperti menyanyi, melukis, dan melatih kelompok modelling, serta kegiatan jasmani.

Angie juga mengikuti kegiatan sosial dengan menjadi asisten sutradara dalam film berjudul 'Hitam Putih Kelabu' yang diproduksi Rutan Pondok Bambu serta tergabung dalam kelompok kebersihan yang bertugas membersihkan area blok hunian.

Diharapkan beri pesan efek jera

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukuman mesti menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi bebasnya mantan Puteri Indonesia itu dari hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi.

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ali mengingatkan, praktik korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.

Ia mengemukakan, ke depan KPK juga tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi.

"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," kata Ali.

Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan. Dia mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Angie dinilai terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/06350871/permintaan-maaf-angelina-sondakh-usai-keluar-dari-penjara

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke