Salin Artikel

Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," sambungnya.

Ida mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya direncanakan berlaku pada 4 Mei 2022. Namun, saat ini masih dalam proses revisi sehingga belum berlaku efektif.

Dengan demikian, para pekerja atau buruh yang hendak melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama.

Alhasil, para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, dapat langsung mencairkan JHT tanpa harus menunggu berusia 56 tahun seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Polemik Permenaker 2/2022

Masih lekat dalam ingatan, satu bulan yang lalu, tepatnya 4 Februari 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 resmi diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Perlu diketahui, aturan itu menegaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan dalam tiga kondisi peserta di antaranya mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Pasal 3 Permenaker tersebut.

Artinya, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun. Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 justru menyebutkan, manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.

Kategori peserta yang berhenti kerja itu termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Tuai protes

Tak butuh waktu lama, Permenaker yang dinilai merugikan itu langsung diprotes para serikat pekerja dan kalangan buruh.

Aktivis buruh Mirah Sumirat menilai, Permenaker tersebut bagian peraturan yang sadis dan sangat merugikan buruh atau kaum pekerja.

"Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam. Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh," ujar Mirah saat dihubungi Kompas.com, 13 Februari 2022.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) itu berpendapat, negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dirinya menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.

Aturan itu ditegaskan merugikan buruh, terutama apabila terjadi PHK.

"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said.

Presiden Jokowi minta revisi

Aturan itu terus dibanjiri kritik dan protes. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal polemik ini.

Dengan klaim mendengarkan aspirasi masyarakat, Presiden disebut paham keberatan para pekerja atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Maka, menurut Pratikno, pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permenaker tersebut. Bahkan Jokowi juga disebut telah memanggil Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pembahasan JHT.

Pratikno mengatakan, presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil para pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama jika mengalami PHK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/06542521/setelah-1-bulan-berpolemik-pemerintah-bilang-pencairan-jht-dikembalikan-ke

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke