Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, selama seminggu ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
"Masih belum ada daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal sebagaimana dilansir dari keterangan tertulisnya pada Selasa ini.
Sementara itu, untuk Level 2 hingga Level 4 terdapat perubahan jumlah daerah. Syafrizal mengemukakan, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah.
Tujuh daerah itu yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Selain itu, daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
Dia menjelaskan, peningkatan jumlah daerah berstatus Level 3 dan Level 4 karena syarat vaksinasi yang diperketat.
"Tapi kami optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” tambah Safrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/08311081/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-hingga-7-maret-tak-ada-daerah-berstatus-level-1