Salin Artikel

KPK Soal MA Tolak PK Saipul Jamil: Tegaskan Putusan Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) artis Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil mengajukan PK atas kasus pemberian suap ke Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Ali pun menyampaikan bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

Namun, ujar dia, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

“Dalam pemberantasan korupsi, baik masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan harus punya semangat yang sama untuk menjadikan negeri ini bersih dari korupsi,” tutur Ali.

Dikutip dari website resmi MA, pengajuan PK terkait dengan pidana korupsi yang melibatkan Saipul Jamil ditolak hakim Suharto, Ansori dan Suhadi.

“Tolak,” bunyi amar putusan tersebut.

Adapun PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022. Perkara itu bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 dan berkasnya dimasukkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui Saipul Jamil divonis bersalah dalam perkara pencabulan pada 14 Juni 2016 dan dipidana 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman itu justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Kemudian pada tahun 2017, Saipul kembali terjerat perkara lain. Ia diadili atas tindak pidana korupsi pemberian suap Rp 250 juta pada panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun atas perkara suap tersebut.

Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana penjara selama 8 tahun hingga 2024. Namun, Saipul akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang.

Saipul mendapatkan remisi selama 30 bulan karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/15132791/kpk-soal-ma-tolak-pk-saipul-jamil-tegaskan-putusan-persidangan

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke