Salin Artikel

Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Yoory dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah susun berskema DP Rp 0.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan 10 Februari 2022, jaksa menuntut Yoory dijatuhi pidana 6 tahun dan 8 bulan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim hari ini, jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Yoory terbukti melakukan korupsi bersama -sama dan berlanjut. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Korupsi yang dilakukan Yoory dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Tindakan itu dilakukan bersama beberapa pihak dari PT Adonara Propertindo seperti Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudi Hartono Iskandar.

Yoory disebut memerintahkan pelunasan lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo meski status lahan itu bermasalah. Pertama, mayoritas lahan Munjul berada di zona hijau yang berarti tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun.

Kedua, lahan itu masih dikuasai oleh Kongregasi Carolus Boromeus (CB) karena PT Adonara Propertindo tidak melunasi pembayaran.

Yoory dan kuasa hukumnya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/23000321/vonis-terhadap-eks-dirut-sarana-jaya-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke