"Ada satu yang akan kami sampaikan besok," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut. Ia hanya menegaskan orang itu influencer.
"Nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujarnya.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan para pihak yang berafiliasi dengan kasus penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis ini, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/22295071/bareskrim-akan-periksa-pihak-lain-terkait-binomo-selain-indra-kenz