Salin Artikel

Buruh Khawatir, Revisi Aturan JHT Hanya Basa-basi

Pasalnya, selain menegaskan bahwa jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair pada usia 56 tahun, buruh yang mengalami PHK juga tidak dapat mengklaim dana JHT yang notabene berasal dari potongan upahnya itu.

Istana yang sebelumnya menyetujui terbitnya Permenaker tersebut kini justru ikut-ikutan berseberangan dan membuka peluang revisi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklaim, Presiden Jokowi memahami para pekerja yang keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, Senin pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Khawatir revisi basa-basi

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan mengapresiasi langkah Istana yang membuka kemungkinan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Namun, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku khawatir dengan  kemungkinan revisi yang terjadi di kemudian hari.

Tak menutup kemungkinan, revisi dilakukan hanya “asal revisi” dan pasal-pasal yang bermasalah direvisi secara manipulatif seolah pasal-pasal bermasaalah itu telah diperbaiki, padahal substansinya tak berbeda jauh.

“Saya minta kepada Menaker jangan main-main, tapi serius menanggapi perintah Presiden RI. Saya katakan, jangan main-main dan serius. Saya minta perintah Presiden harus ditaati sungguh-sungguh, jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata,” ujar Mirah.

“Jangan coba-coba untuk, misalnya, merevisinya begini saja: JHT boleh diambil (oleh buruh PHK sebelum usia 56 tahun) tapi hanya sekian persen. Itu kami akan tolak habis,” lanjutnya.

Revisi semacam itu dianggap tidak sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan buruh yang mengalami PHK.

Padahal, buruh yang mengalami PHK menghadapi situasi finansial serba sulit. Pencairan JHT dapat menjadi penyelamat untuk isu yang lebih krusial, yakni bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.

Mirah mengkhawatirkan munculnya tendensi untuk revisi “asal-asalan” semacam itu.

Menurut dia, jika hal itu terjadi, buruh tak akan tinggal diam.

“Jangan coba-coba masukkan ‘keinginan menteri atau siapa pun’. Jangan coba main-main di situ. Kalau masih coba main-main di sana, waduh, ini akan memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi,” ujar Mirah.

Di samping menimbulkan gejolak yang lebih hebat, ia mengkhawatirkan revisi yang tak serius itu bakal berdampak buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.

“Itu bisa memunculkan rasa ketidakpercayaan publik, bukan hanya kepada menteri, tapi kepada Presiden Joko Widodo. Kan kasihan Pak Jokowi,” ujar dia.

Minta dicabut saja

Mirah menyebutkan bahwa kalangan buruh berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak sekadar direvisi tetapi dicabut. Hal itu untuk melindungi buruh dari kemungkinan revisi asal-asalan.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan dan diperintahkan oleh Pak Jokowi selaku Presiden RI terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk direvisi. Tapi saya minta itu bukan hanya revisi, tapi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Mirah.

Jika dicabut, ketentuan soal JHT akan kembali ke ketentuan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Toh, ujar Mirah, peraturan turunan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 belum dicabut oleh pemerintah.

“Saya meminta, perintah Presiden harus ditaati sungguh-sungguh. Jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata pada (revisi) isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Maka itu, saya katakan, sudah, dicabut saja, kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/06000061/buruh-khawatir-revisi-aturan-jht-hanya-basa-basi

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke