Salin Artikel

Stafsus Mensesneg: Permenaker 2/2022 Harus Diselaraskan dengan PP, Silakan Kemenaker Bahas Kembali

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Oleh karenanya, Kemenaker diminta membahas kembali aturan mengenai pembayaran jaminan hari tua (JHT) itu.

"Dari kami jelas, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan PP. Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemenaker. Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga," ujar Faldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

"Untuk detailnya seperti apa, itu tergantung dari pembahasan di Kemenaker, kami akan terus berdiskusi," lanjutnya.

Menurut Faldo, revisi Permenaker Nomor 22 menjadi domain Kemenaker.

Sementara itu pihak Kementerian Sekretariat Negara ingin memastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo.

"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ketentuan terbaru mengenai pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 berlawanan dengan Presiden Joko Widodo.

"Menaker telah melawan Presiden dan bisa dipastikan Menaker ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden. Faktanya secara hukum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," kata Said seperti dikutip dari KompasTV.

Menanggapi tudingan melawan Presiden Jokowi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak mungkin berlawanan dengan kehendak kepala negara.

Indah menuturkan, terbitnya suatu peraturan menteri tentunya harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, regulasi tersebut berlanjut ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mendapatkan persetujuan atau izin untuk menerbitkan.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, pada 16 Februari.

"Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti Ibu Menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini enggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin. Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan penjelasannya mewakili pihak Istana pada Senin (21/2/2022).

Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Pratikno.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," tegasnya.

Pada intinya, lanjut Pratikno, Jokowi meminta agar syarat pembayaran JHT dipermudah.

Dengan begitu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno.

Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambah Pratikno.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/15463261/stafsus-mensesneg-permenaker-2-2022-harus-diselaraskan-dengan-pp-silakan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke