Salin Artikel

Menkes Siapkan Aturan soal Tes Covid-19 Mandiri di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan agar masyarakat bisa melakukan pemeriksaan Covd-19 secara mandiri di rumah.

Hal itu ia ungkapkan ketika ditanya soal maraknya pembelian alat tes rapid Antigen yang dilakukan oleh masyarakat untuk penggunaan pribadi.

"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah sekarang kita sedang rapikan," kata Budi saat melakukan keterangan pers evaluasi hasil PPKM, Senin (21/2/2022).

Ia menjelaskan, aturan ini diperlukan agar masyarakat bisa mendapatkan alat tes Covid-19 yang berkualitas.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan tes terhadap beberapa jenis alat deteksi Covid-19 yang bisa digunakan oleh masyarakat secara mandiri di rumah.

"Kita tidak mau nanti semua menjual barang-barang ini sehingga nanti kasihan konsumennya. Kita sudah tes beberapa dan sudah layak untuk digunakan. Nanti akan diumumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes," ujar Budi.

Untuk diketahui, saat ini belum ada aturan mengenai penggunaan tes deteksi Covid-19 untuk perseorangan.

Tes deteksi Covid-19 dilakukan di laboratorium serta rumah sakit.

Adapun pemerintah telah mengatur batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Sedangkan batas tarif tertinggi tes RT-PCR di luar Jawa-Bali Rp 300.000.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/19375171/menkes-siapkan-aturan-soal-tes-covid-19-mandiri-di-rumah

Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke