Salin Artikel

RS Diminta Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Paling Lambat 28 Februari

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 paling lambat hingga 28 Februari 2022.

Apabila melewati masa tersebut, Kemenkes tidak dapat memproses klaim yang diajukan rumah sakit.

"Jadi ini mumpung belum 28 Februari, kami lakukan sosialisasi terus menerus ke teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan agar jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022," kata Khalimah dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).

Khalimah mengaku, Kemenkes selalu berupaya berkomunikasi dengan rumah sakit terkait pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19.

Sebagai contoh, pihaknya berkomunikasi melalui surat pemberitahuan kepada rumah sakit untuk segera mengajukan klaim, terlebih ketika sudah mendekati masa kedaluwarsa.

"Nah, ini menjelang masa kedaluwarsa untuk klaim tahun 2021, kami juga bersurat kembali ke rumah sakit, ditandatangani pak Dirjen. Ini sudah dua kali kami kirimkan di dalam surat pemberitahuan itu kami sampaikan," jelas dia.

Khalimah mengatakan, untuk pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19 pada bulan layanan November 2021 sudah kedaluwarsa.

Hal tersebut karena masa waktu kedaluwarsa setelah pengajuan yaitu dua bulan. Sehingga jika pengajuan bulan layanan November, maka kedaluwarsanya pada 31 Januari 2022.

"Itu sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali," ujar dia.

Sementara itu, Khalimah juga menuturkan jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020.

Pada 2020, pemerintah menerima klaim hingga sebesar Rp 40,6 triliun dari 686.221 pasien Covid-19.

Saat itu, pemerintah hanya membayarkan Rp 35,11 triliun lantaran ada Rp 5,49 triliun yang tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan.

Sementara, pada 2021, meski belum final, pemerintah telah menerima klaim hingga sebesar Rp 90,2 triliun. Nilai itu berasal dari tanggungan penanganan pasien Covid-19 sebanyak 1,7 juta kasus.

"Sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp 62,68 triliun," ucap Khalimah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/13/16224201/rs-diminta-ajukan-klaim-biaya-pelayanan-pasien-covid-19-paling-lambat-28

Terkini Lainnya

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke