Salin Artikel

Kemenag: KDRT Tidak Bisa Dibenarkan, Apalagi Disembunyikan dengan Dalih Keluhuran Istri

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," kata Isfah dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).

Isfah mengatakan, relasi dalam rumah tangga antara suami dan istri harus dijalin dalam semangat keadilan dan penghormatan antara satu sama lain.

Ia pun mengaku prihatin dengan masih adanya tindakan KDRT yang umumnya membuat pihak perempuan menjadi korban.

Menurut dia, diperlukan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak untuk mengatasi masalah KDRT.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," ucap Isfah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan ada sejumlah hal yang bisa dilakukan guna mengatasi KDRT.

Dari aspek hukum, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Terkait aturan ini perlu juga dilakukan upaya sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat.

Isfah juga menambahkan, perlu ada penegakan hukum secara konsisten serta adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum terkait isu KDRT.

"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegas Isfah.

Kemudian, dari aspek kesadaran kolektif masyarakat, diperlukan upaya penyadaran masyarakat terhadap kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Ia berpandangan, masyarakat harus secara kolektif diikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Menurut Isfah, salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

Aspek lainnya yakni dari aspek sarana dan prasarana perlindungan korban.

“Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/05/18495141/kemenag-kdrt-tidak-bisa-dibenarkan-apalagi-disembunyikan-dengan-dalih

Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke