Salin Artikel

Pemerintah Perluas Imunisasi Wajib Jadi 14 Vaksin, Salah Satunya Vaksin Kanker Servik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penambahan jenis vaksin dalam imunisasi rutin tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan promotif dan preventif pada penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Salah satu vaksin yang bakal dimasukkan di dalam program imunisasi rutin yakni vaksin kanker serviks atau Human Papilloma Virus (HPV).

"Kami akan wajibkan vaksinasi kanker serviks, untuk mencegah agar tidak terkena kanker diujung nanti. Jadi lebih baik kita melakukan pencegahan agar hidup lebih produktif," ujar Budi ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Mantan Wakil Menteri BUMN tersebut menjelaskan, salah satu alasan memasukkan imunisasi HPV dalam daftar program imunisasi rutin lantaran kanker serviks merupakan salah satu penyakit yang paling banyak membuat perempuan Indonesia meninggal dunia.

Ia pun mengatakan, dengan melakukan tindakan promotif dan preventif tersebut, pengeluaran negara juga menjadi lebih hemat.

"Karena memberi vaksinasi anti kanker serviks lebih murah ketimbang merawat ibu atau wanita yang sudah terkena kanker serviks nanti sesudah tahapnya lanjut," ucap Budi.

Selain imunisasi kanker serviks, Kemenkes juga bakal menambah imunisasi Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) untuk mencegah pneumonia dan Rotavirus untuk mencegah diare.

Pasalnya, kedua penyakit tersebut sangat rentan menginfeksi bayi di bawah usia di bawah 2 tahun.

"Kalau kena infeksi, semua asupan dari bayi ini akan beralih untuk digunakan tubuh untuk menangkal infeksi sehingga berkemungkinan terkena stunting, dan kalau kena stuntung kita ketahui IQ anak-anak bisa turun hingga 20 persen," kata Budi.

Ia pun menjelaskan, dengan meningkatkan peran promotif dan preventif, salah satunya lewat perluasan program imunisasi rutin dilakukan agar masyarakat lebih nyaman dan tidak mudah sakit. Meski dari sisi biaya yang dikeluarkan oleh negara juga menjadi lebih murah.


Berdasarkan asumsi perhitungan biaya yang dilakukan oleh Kemenkes, tambahan dana yang diperlukan untuk tindakan promotif dan preventif tersebut mencapai Rp 1,78 triliun per tahun.

"Kalau dibandingkan dengan biaya penanganan penyakit katastropik, seperti biaya untuk jantung yang mencapai Rp 10 triliun atau kanker mencapai Rp 3,5 triliun, tambahan ini cakupannya lebih luas, membuat masyarakat hidup lebih nyaman, dan ini sudah dibicarakan dengan Kemenkeu," ujar Budi.

"Jadi kebijakan Kemenkes akan lebih banyak mengarah pada kebijakan promotif dan preventif, termasuk anggaran agar rakyat hidup lebih sehat dan bukan hanya mengobati yang sakit," tandas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/16343531/pemerintah-perluas-imunisasi-wajib-jadi-14-vaksin-salah-satunya-vaksin

Terkini Lainnya

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke