Salin Artikel

Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana penerbitan undang-undang baru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih belum perlu dilakukan.

Pasalnya, regulasi terkait BUMDes yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah holistik dan komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan Gus Halim pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah, Kamis (20/1/2022). Rapat diselenggarakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMDes yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurutnya, harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDes yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDes, sudah terpenuhi oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Dari seluruh aturan yang sudah ada, pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUMDes sudah holistik dan komprehensif,” ujar Gus Halim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa regulasi terkait BUMDes sudah lengkap. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDes.

Selain itu, dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) juga memberikan ruang yang cukup luas bagi BUMDes untuk melakukan berbagai usaha. Adapun hal itu tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Gus Halim menjelaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder, termasuk para pimpinan dan anggota DPR RI serta DPD RI.

“Dengan demikian, apabila di dalam PP dirasa masih ada yang kurang atau dibutuhkan perturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa (dikoordinasikan) dengan peraturan Menteri Desa,” kata Gus Halim.

Di sisi lain, perwakilan DPD Badikenita Putri Sitepu berpandangan bahwa UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu pasal, yaitu pasal 87, yang secara eksplisit mengatur BUMDes untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada PP.

“Kompleksitas BUMDes tidak cukup dengan PP saja. Sebab, ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas. Dengan demikian, akan lebih ideal jika pengaturannya terbentuk dalam UU khusus yang mengatur tentang itu,” ujar Badikenita.

Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), kelembagaan, unit usaha pengelolaan, tata kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian, penggabungan, dan pembubaran.

Menurut Badikenita, jika menggunakan pendekatan komparatif, DPD dapat melihat peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diatur dalam bentuk satu UU. Begitu juga dengan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) yang telah diatur dalam satu bab khusus dalam UU tentang Pemda.

“Seharusnya norma yang mengatur BUMDes sama kuat dengan norma yang mengatur BUMN dan BUMD, mengingat ketiganya merupakan badan hukum dengan modal mayoritas dari negara sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Sebagai informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut disusul dengan diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Hingga kini, Kementerian Desa PDTT pun terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Tak hanya itu, dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/22/10120071/tanggapi-ruu-bumdes-gus-halim--uu-cipta-kerja-sudah-holistik-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke