Salin Artikel

Arteria Dahlan Terancam Dipidana Bila Terbukti Palsukan Pelat Mobil Mirip Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 mobil milik Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang memiliki pelat mirip milik Polisi menjadi polemik. Bila terbukti memalsukan pelat-pelat mobil itu, Arteria terancam hukuman pidana.

“Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Lima mobil mewah milik Arteria dengan pelat nomor mirip polisi yang sama persis, yakni 4196-07, tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Adapun mobil-mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Pada salah satu mobil yaitu mobil Toyota Vellfire, terlihat stiker bertuliskan www.arteriadahlancenter.com.

Sugeng mengatakan, pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda alias tidak boleh sama persis. Menurutnya, jika ada sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat yang sama artinya sudah merupakan pelanggaran hukum.

IPW menilai, jika ada beberapa kendaraan menggunakan pelat sama persis, patut diduga telah terjadi pemalsuan.

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucapnya.

Dijelaskan Sugeng, pihak yang melakukan pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 6 tahun kurungan dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan.

Dia juga mengingatkan, bila ada aparat yang membantu memalsukan pelat mobil, seharusnya mendapat tindakan.

“Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegas Sugeng.

Menurut dia, 'benda' serupa pelat mobil tersebut adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor sebenarnya.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," ungkap Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria mengaku, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat seperti pada umumnya. Tatakan itu, kata dia, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.

"Enggak, kan coba bisa dilihat nanti," ajak Arteria kepada wartawan untuk melihatnya ketika mengendarai mobil di jalan.

Meski begitu, politikus PDI-P itu tidak menjelaskan mengapa ia menggunakan tatakan mobil yang menyerupai pelat dinas polisi di 5 mobilnya itu. Arteria hanya menegaskan dirinya patuh pada aturan.

"Mudah-mudahan saya tertib, mudah- mudahan saya bisa disiplin," tutur Anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum itu.


Polri Pastikan Nopol 4196-07 atas nama Arteria

Polisi memastikan nomor polisi yang terpasang di 5 mobil Arteria Dahlan di parkiran Gedung DPR adalah milik legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, Nopol 4196-07 terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait empat mobil lainnya dengan nomor polisi yang sama.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Editor: Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/19160001/arteria-dahlan-terancam-dipidana-bila-terbukti-palsukan-pelat-mobil-mirip

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke