Salin Artikel

Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru "Nusantara"

Saat ini pemerintah disebut sedang menyusun peraturan presiden (perpres) mengenai Badan Otorita IKN.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN.

"(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan," ujar Wandy.

"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.

Sehingga nantinya saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum pemimpinnya ditunjuk.

Dalam keterangannya Wandy pun mengungkapkan syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita IKN.

Yakni memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.

"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," tuturnya.

Meski demikian, Wandy menyebut Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa pemimpin Badan Otorita IKN nantinya.

Hanya saja, masukan dari berbagai pihak termasuk yang berkembang di ruang publik akan dipertimbangkan.

"Tetapi bagaimanapun juga, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," tutur Wandy.

Tak terburu-buru

Sebagaimana diketahui, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Pada Selasa (18/1/2022) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI.

Berbagai pihak menyebut proses ini terlalu terburu-buru.

Menanggapi hal itu, Wandy menilai banyak pihak hanya melihat proses yang terjadi di parlemen.

"Padahal sebetulnya persiapan pemindahan IKN sudah terjadi jauh sebelum itu. Jadi kami sudah koordinasi dengan Bappenas sebagai leading sector pemindahan IKN ini sudah lebih dari dua tahun," ungkap Wandy.

"Ada 9 pokja yang bertugas membahas detail detail apa yg sudah menjadi substansi dari RUU itu. Jadi kalau dibilang ini proses terburu-buru saya kira tidak betul," tegasnya.

Wandy juga menjelaskan alasan lain, yakni kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan pembahasan RUU IKN terkesan tidak tampak.

Padahal menurutnya semua pihak bekerja baik secara virtual maupun hybrid untuk menyiapkan RUU.

"Bisa dilakukan sambil hybrid, zoom dan ada pertemuan reguler yang dilakukan jadi tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," tambahnya.

Sumber dana pembangunan IKN dikritik

Selain soal pengesahan RUU IKN, anggaran pembangunannya pun mendapat sorotan.

Hal ini disebabkan lantaran sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pemindahan ibu kota negara pada tahun ini akan menggunakan anggaran PEN.

Pemerintah menyiapkan dana program PEN tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun.

Dana itu dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial (bansos), dan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Seperti diketahui untuk tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca Sidang Paripurna DPR pada Selasa.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengingatkan, dana PEN semestinya digunakan untuk memulihkan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19, bukan malah digunakan untuk memindahkan ibu kota.

"Ya enggak tepatlah, bagaimana, wong anggaran PEN itu untuk urusan pemulihan ekonomi dampak pandemi kok. Kalau anggaran untuk pembangunan ibu kota baru ya mencari investor, itu tugas pemerintah," kata Trubus saat dihubungi pada Rabu.

Ia khawatir, pengucuran dana PEN untuk pemindahan ibu kota dapat menghambat pemulihan ekonomi dampak pandemi.

"Kalau nanti PEN-nya digunakan, bagaimana nanti pemulihan ekonomi terkait dampak Covid ini?" ujar Trubus.

Menurut dia, rencana tersebut juga menandakan pemerintah tergesa-gesa memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.


Ia mengatakan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan ibu kota baru semestinya melalui prosedur yang ada.

"Kalau memang peruntukannya, kan harusnya dianggarkan dulu nanti tahun berapa, tahun depanlah misalnya 2023, disiapkan anggarannya, kalau belum pemerintah bisa menggunakan investor untuk membangun," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan juga mengingatkan Menkeu Sri Mulyani tidak melanggar UU karena menggunakan dana PEN untuk IKN.

Menurut Marwan, anggaran PEN murni dialokasikan untuk melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11.

Marwan berpendapat, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat.

Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," pungkas Marwan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/06370811/bocoran-pemerintah-soal-kriteria-pemimpin-ibu-kota-baru-nusantara

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke