Salin Artikel

Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru "Nusantara"

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.

Terbaru, pemerintah memberi nama ibu kota negara baru dengan sebutan "Nusantara".

Salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara yakni mobilisasi aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.

Lantas, bagaimana mekanisme pemindahannya?

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono mengungkapkan saat ini Bappenas bersama Pokja ASN sedang melakukan exercise dengan Kementerian atau Lembaga terkait rencana pemindahan tersebut.

"Mulainya kapan, nanti berdasarkan exercise dan Perpres," ucap Sidik kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Sidik menuturkan berdasarkan simulasi sementara ini, diperkirakan hingga tahun 2024 akan ada 7.000 ASN yang dipindah ke ibu kota baru.

Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu.

Pemerintah Pusat juga yang akan menentukan lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ASN nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Penentuan akhir pemindahan dikembalikan pada hak prerogatif Presiden," papar Sidik.

Tak semua pindah

Pada akhir 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa tak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru.

Kebijakan tak memindahkan seluruh ASN ke Kaltim merupakan satu dari dua alternatif yang telah disusun Bappenas.

Dua alternatif tersebut antara lain memindahkan ASN keseluruhan dan memindahkan ASN dengan metode persebaran (spread out).

"Dalam rapat saya dengan presiden, beliau setuju jangan semua di bawa ke ibu kota baru. Jadi menurut saya ke depan sebaiknya kita harus spread out," kata Suharso di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan dipindahkan ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.

Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.

"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN

Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.

Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN

Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN […] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur dengan peraturan presiden.

Mulai dari presiden

Mengenai rencana ini, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando mengatakan, kantor presiden dan wakil presiden akan dipindah di tahap paling awal. Menyusul selanjutnya sejumlah kementerian dan lembaga beserta ASN-nya.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor Presiden maupun kantor Wakil Presiden ini pindah sebelun 2024, maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," kata Velix, Kamis (23/12/2021).

Adapun pemindahan tahap paling awal ini akan diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan.

Nantinya, ibu kota negara baru akan menerapkan konsep otorita atau daerah khusus. Dengan konsep tersebut, Nusantara bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri.

Menteri Suharso mengatakan, kekhususan IKN akan berbeda dengan daerah lainnya. Sebab, pemerintah daerah khusus IKN tidak akan memiliki dewan perwakilan daerah kekhususan.

"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," katanya dalam rapat Pansus IKN DPR dengan pemerintah dan DPD, Kamis (13/1/2022).

Dengan konsep tersebut, lanjut Suharso, pemerintah daerah khusus IKN tak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.

Sementara, Velix Vernando menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri.

Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.

"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).

Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/20273641/siap-siap-ini-bocoran-jadwal-pemindahan-asn-ke-ibu-kota-negara-baru

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke