Salin Artikel

Penerima Bansos Diperluas Jadi 2,76 Juta Orang pada 2022, Besarannya Rp 600.000

Airlangga menyebut, penyaluran bantuan sosial bakal segera dilakukan lantaran pemerintah memilih strategi frontloading (pemberian di awal) pada kuartal pertama 2022.

“Jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta orang, yaitu 1 juta PKL dan pemilik warung. 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem,” ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual pada Minggu (16/1/2022).

“Besaran yang diberikan Rp 600.000 per penerima," lanjutnya.

Perluasan penerima bantuan sosial ini merupakan bagian dari sasaran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Airlangga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui anggaran PEN 2022 sebesar Rp 451 triliun.

Selain untuk bantuan/perlindungan sosial, dana PEN 2022 juga bakal dialokasikan bagi layanan kesehatan dan insentif fiskal.

Dari segi insentif fiskal, Airlangga menjelaskan, perpanjangan Pajak Penambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.

Pada sektor properti, PPN DTP akan diterapkan sebesar 50 persen untuk rumah tapak maupun susun senilai Rp 2 miliar.

Sementara itu, untuk rumah tapak maupun susun Rp 2-5 miliar, PPN DTP hanya 25 persen.

Pada sektor otomotif, Jokowi disebut telah menyetujui fasilitas PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) yang ditanggung pemerintah secara bertahap.

“Khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car)," ungkap Airlangga.

“Tiga persen PPNBM untuk LCGC ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/05140351/penerima-bansos-diperluas-jadi-276-juta-orang-pada-2022-besarannya-rp-600000

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke