Wakil Koordinator MPI Edriana Noerdin mengatakan, RUU TPKS dan RUU PPRT merupakan dua payung hukum penting untuk penghapusan diskriminasi berbasis relasi kuasa dan berbasis kelas.
"RUU TPKS dan RUU PPRT adalah wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi, terutama Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," kata Edriana dalam keterangan pers, Kamis (13/1/2022).
Karena itu, Edriana meminta DPR segera menetapkan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Ia meminta Presiden Joko Widodo memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT.
"Dan menjamin proses yang partisipatif dan transparan pada saat pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT di pemerintah," ujarnya.
Edriana pun mengajak akademisi dan masyarakat sipil terus mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT hingga disahkan menjadi undang-undang.
Dia mengatakan, masyarakat perlu saling mengedukasi pentingnya kehadiran kedua RUU ini.
"Seruan kepada kademisi dan masyarakat sipil untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT dan melakukan edukasi kepada khalayak luas atas urgensi kedua RUU ini untuk mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apapun," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/22205781/pemerintah-dan-dpr-diminta-segera-sahkan-ruu-tpks-dan-ruu-pprt