Salin Artikel

Uang Donasi Rumah Gala Sky dari Berbagai Provinsi, Kemensos: Wajib Berizin!

Hal ini terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha untuk rumah anak sahabatnya Vanessa Angel, Gala Sky.

Secara keseluruhan, total nilai uang yang didapatkan dari proses penggalangan dana tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

"Kami sudah melakukan verifikasi dengan yang bersangkutan, yang hasilnya setiap penyelenggara, pengumpul uang dan barang, itu memang diwajibkan berizin sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos Salahudin Yahya ketika dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 telah diatur bahwa pengumpulan uang atau barang harus memerlukan izin dari pejabat yang berwenang.

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 2.

Pengumpulan uang atau barang yang wajib berizin yaitu untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara, di Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebut beberapa kegiatan pengumpulan uang dan barang yang tak memerlukan izin, yakni zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, serta dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

"Apa yang dilakukan Mbak Marissya tidak perlu berizin bila ternyata donaturnya hanya ikatan followers saja. Itu kan komunitas ya. Ternyata setelah dilakukan klarifikasi, berasal dari beberapa provinsi dan kabupaten/kota dan mendonasikan. Jadi kita menganggap ini hukumnya wajib untuk berizin di Kemensos," jelas Salahudin.

Salahudin bilang, ketentuan mengenai wajib izin bagi kegiatan penggalangan dana diperlukan untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana yang terkumpul.

Dengan demikian, setiap orang yang melakukan penyelenggaraan donasi bisa terkendali.

"Serta tertib dalam penyelenggaraan kegiatan karena diaudit. Di aturan yang sama bila anggaran di atas Rp 500 juta perlu diaudit oleh akuntan publik," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/14072231/uang-donasi-rumah-gala-sky-dari-berbagai-provinsi-kemensos-wajib-berizin

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke