Salin Artikel

Mengenal Obat Covid-19 Molnupiravir yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM

Penny Lukito mengemukakan hal itu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

"Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)," kata Penny, Senin (10/1/2022).

Meski demikian, dia tak menjelaskan kapan izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut.

Molnupiravir didapatkan Indonesia secara impor dan telah tiba pada 3 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Ia mengatakan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.

"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kami sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.

Apa itu obat Molnupiravir?

Budi sebelumnya menjelaskan, obat antivirus Molnupiravir buatan Merck, Amerika Serikat (AS) bisa mencegah 50 persen kemungkinan seseorang penderita Covid-19 masuk rumah sakit.

Karena itu, obat tersebut akan diberikan kepada penderita Covd-19 dengan gejala ringan agar tak bertambah parah sehingga tak harus dirawat di rumah sakit.

Ia mengatakan, obat tersebut berdosis 2x800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien dengan dosis 2x4 tablet per hari.

"Strategi obat-obatannya kita sudah diskusi sama Merck kemarin waktu saya ke Amerika untuk Molnupiravir. Ini obat untuk orang yang bergejala ringan, bukan orang yang sudah masuk rumah sakit," kata dia.

Hanya bisa didapatkan dengan resep dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menerbtkan UEA untuk Molnupiravir produksi Merck pada akhir Desember lalu.

Dilansir dari laman resmi FDA, di Amerika Serikat, Molnipuravir hanya tersedia dengan resep dokter dan harus dikonsumsi sesegera mungkin setelah diagnosis Covid-19 serta dalam jangka waktu lima hari setelah muncul gejala.

Obat ini pun tidak diizinkan untuk digunakan bagi pasien denegan usia di bawah 18 tahun. Pasalnya, obat ini bisa berdampak pada pertumbuhan tulang dan tulang rawan.

Selain itu, Molnupiravir juga tidak digunakan untuk seseorang yang belum atau sudah tertular Covid-19. Obat ini juga tidak digunakan untuk pasien yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit.

Pasalnya, hingga saat ini manfaat mengenai penggunaan Molnupiravir untuk pasien di rumah sakit akibat Covid-19 belum ditemukan.

Science Focus melaporkan, Molnupiravir terbukti dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19 pada orang bergejala ringan hingga sedang.

Berdasarkan hasil uji klinis, Molnupiravir sangat efektif jika diminum saat tahap awal infeksi Covid-19. Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) juga merekomendasikan agar obat tersebut digunakan dalam waktu lima hari sejak timbul gejala Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/10/17160001/mengenal-obat-covid-19-molnupiravir-yang-dapat-izin-penggunaan-darurat-bpom

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke