Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang didalami kasus dugaan suap tersebut.
“(Rachel Vennya) Belum. Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan mengatakan, polisi baru memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pungli tersebut.
Kendati demikian, Ramadhan masih belum mengungkapkan identitas para saksi tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ucapnya.
Menurut Ramadhan, pengusutan ini dilakukan atas adanya pengaduan dalam aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dulu. Ini masih ada kaitan dengan kasus yang dilaporkan di Polda Metro (Jaya). Namun, objek yang dilaporkan adalah orang lain,” tuturnya.
Diketahui, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.
Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/15284501/bareskrim-terima-laporan-soal-pungli-karantina-rachel-vennya-akan-diperiksa