Nadia mengatakan, tarif vaksin Covid-19 yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi yang ditetapkan pemerintah, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Ia menyebutkan, dalam proses penetapan tarif harga vaksin booster, Kemenkes harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Rabu (5/1/2022).
Nadia juga mengatakan, jenis dan dosis vaksin Covid-19 yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan.
Kemudian, menunggu persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menjelaskan, pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
"Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia menekankan, pemerintah tetap memberikan vaksinasi booster gratis dalam program pemerintah, yaitu lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/06535291/kemenkes-belum-ada-tarif-resmi-untuk-vaksin-booster