Masa karantina dipangkas menjadi 10 hari dan 7 hari, bergantung negara kedatangan.
Karantina 10 hari berlaku bagi orang yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi, sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.
"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari dan tadi disampaikan bahwa pemerintah juga akan menambah (daftar) negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).
"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan (masa karantina) 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," ucap dia.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia berlaku selama 10 dan 14 hari.
Karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 11 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Pemerintah sempat menghapus Hongkong dari daftar negara tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar.
Dengan demikian, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar yang disoroti pemerintah.
Warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke negara tersebut sementara waktu tak boleh masuk ke Indonesia.
Namun, WNI yang baru tiba dari ke-13 negara itu diizinkan masuk dengan syarat karantina selama 14 hari.
Menurut penjelasan Airlangga, ada 2 negara yang akan ditambah dalam daftar tersebut sehingga totalnya menjadi 15 negara.
Namun demikian, Airlangga tak merinci 2 negara tambahan itu.
Hanya saja, masa karantina bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara itu kini tak lagi 14 hari, tetapi 10 hari.
Adapun WNI maupun WNA yang baru tiba dari negara di luar daftar itu dikarantina selama 7 hari, tidak lagi 10 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus membaik.
Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan nol kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.
Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus dan yang sudah sembuh 23 persen.
"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/14264701/masa-karantina-orang-dari-15-negara-dengan-kasus-omicron-tinggi-dikurangi