Kamaruddin mengungkapkan, berdasarkan observasi, M Kece terkena demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah.
"(Kondisinya) belum stabil. Kemarin saja baru masuk enam kantong darah karena trombosit drop (menurun) terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, menurut dia, M Kece juga memiliki penyakit komorbid yaitu diabetes. Menurut Kamaruddin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.
Kamaruddin mengatakan, selama ditahan di rumah tahanan sejak Agustus 2021, M Kece tidak pernah diizinkan untuk berobat.
"Kan ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol," ucap dia.
Kamaruddin pun mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis. Permohonan itu disetujui.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.
M Kece merupakan tersangka dugaan penodaan agama. Ia ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/10095491/muhammad-kece-pingsan-saat-sidang-masuk-rs-dan-terima-transfusi-6-kantong