Salin Artikel

Warga Hongkong Kembali Diperbolehkan Masuk Indonesia

Bersamaan dengan itu, ditambah 3 negara baru yang warganya dilarang masuk ke Tanah Air untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).

Luhut menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.

Ia mengatakan, virus corona varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.

Menurut Luhut, pemerintah akan terus memantau perkembangan Omicron dan menyesuaikannya dengan kebijakan pelarangan sejumlah warga negara masuk ke Indonesia.

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ucap dia.

Selain larangan masuk, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk mencegah penyebaran Omicron seperti memperketat pintu masuk kedatangan masyarakat luar negeri, hingga menambah tempat karantina bagi yang baru tiba di Indonesia.

Jika Omicron makin meluas, pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," ucap Luhut.

Mengacu pada hasil penelitian, Luhut mengatakan, corona varian Omicron menyebar begitu cepat.

Meski disebut memiliki tingkat risiko keparahan yang lebih ringan, tidak menutup kemungkinan pasien corona varian Omicron meninggal karena tak mendapat perawatan.

Oleh karena itu, Luhut meminta seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetapi juga tidak panik.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata dia.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga mewanti-wanti masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri jika tak ada kepentingan mendesak.

Adapun kebijakan larangan masuk bagi sejumlah warga negara berlaju sejak 29 November 2021.

Sejak tanggal tersebut pemerintah melarang masuk WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Selain itu, masa karantina untuk WNA dan WNI yang baru tiba di Indonesia bertambah dari 3 hari menjadi 10 hari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/18191401/warga-hongkong-kembali-diperbolehkan-masuk-indonesia

Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke