Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Inmendagri terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah meminta masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Di samping itu, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar. Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.
Selain itu, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Selanjutnya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung yaitu tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/09481561/inmendagri-nataru-kerumunan-acara-tahun-baru-dilarang