Diketahui Robin merupakan mantan penyidik KPK yang berstatus sebagai anggota Polri dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Ia kemudian tersandung perkara dugaan suap pengurusan kasus di KPK.
Mulanya, ketua majelis hakim Djuyamto bertanya pada Robin terkait kesaksiannya yang mengaku dikenalkan pada mantan Wali Kota M Syahrial oleh ajudan Azis yaitu Dedi Yulianto.
Padahal, dalam keterangan M Syahrial, ia justru mengenal Robin dari Azis.
“Bahwa kehadiran saudara pada malam hari pertama kali di rumah Pak Azis katanya (karena) telepon dari Dedi? Tapi saudara mengatakan siangnya sudah ada di rumah dinas Pak Azis,” sebut hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
“Siap yang mulia,” jawab Robin.
Adapun Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maskur Husain.
Kemudian hakim Djuyamto melanjutkan pertanyaannya. Ia ingin tahu kepentingan Robin mengunjungi rumah Azis.
“Begitu intensnya saudara sering berkunjung itu kepentingannya apa? Apakah saudara termasuk bagian protokolernya Pak Azis atau bukan?,” cerca hakim.
Robin mengaku tidak menjadi anggota atau bagian dari tim protokoler Azis.
“Lalu kepentingannya apa?,” hakim Djuyamto menegaskan pertanyaan.
“Hanya ingin lebih bersilaturahmi karena ya lebih ke kepentingan karier saya sebagai anggota polri Yang Mulia. Hanya ingin silaturahmi pada beliau biar dekat dengan seorang pejabat,” ucap dia.
Diketahui Azis terseret dalam perkara ini. Jaksa menduga politisi Partai Golkar itu terlibat dalam dua hal, pertama memberi suap. Kedua, mengenalkan Robin dengan beberapa pihak penyuap lainnya.
Terkait pemberian suap, jaksa menduga, Azis bersama rekannya, Aliza Gunado memberi uang Rp 3,5 miliar pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis juga diduga mengenalkan Robin ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Rita diduga memberikan suap Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK.
Sedangkan M Syahrial disebut memberi suap Rp 1,695 untuk meminta agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikkan.
Jaksa mendakwa Robin dan Maskur menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dalam perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/22460501/kerap-bertemu-azis-syamsuddin-robin-mengaku-demi-kelangsungan-karier