Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan, berdasarkan analisis PPATK, ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia yang digunakan sebagai modal bisnis pinjol ilegal.
"Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari dan luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjaman online ilegal tersebut," kata Sigit dalam keterangan pers, Senin (22/11/2021).
Karena itu, lanjut Sigit, interkonektivitas antara lembaga keuangan dalam dan luar negeri serta pesatnya aliran dana masuk dan keluar Indonesia yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba perlu diwaspadai.
PPATK pun menggelar diskusi yang membahas upaya mendeteksi, mencegah, dan memberantas maraknya aktivitas pinjaman online ilegal yang terindikasi TPPU.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, menyebutkan setidaknya ada empat faktor utama mengapa banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, kemudahan dalam berutang dengan menggunakan aplikasi dengan persyaratan mudah dan pencairannya cepat.
"Ketiga, mudah membuat aplikasi dan penawaran. Dan keempat, literasi keuangan dan literasi digital masih rendah," kata Tris.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/20590721/ppatk-temukan-dugaan-aliran-dana-hasil-kejahatan-dari-luar-negeri-untuk