Salin Artikel

Kunjungi Amerika, Menkumham Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Elektronik

Menurut dia, sosialisasi ini penting dilakukan secara langsung agar masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dapat memperoleh informasi dari sumber utama.

"Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Yasonna saat berdialog dengan WNI di Konsulat Jenderal RI di Los Angeles, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/11/2021).

Untuk memberikan kemudahan pelayanan kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri, ujar Yasonna, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah meluncurkan Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE), yang dapat memberikan pelayanan kewarganegaraan di seluruh dunia.

"SAKE ini bersifat borderless, tidak lagi berdimensi ruang dan waktu, karena permohonan dapat diakses di seluruh dunia melalui www.ahu.go.id di mana pun, dan kapan pun," ucap dia.

Lebih lanjut, Menkumham juga menerangkan terkait kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship) yang khusus diberlakukan pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA) dengan ketentuan harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun/dapat diperpanjang hingga 21 tahun, atau sudah menikah.

"Limited dual citizenship ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” ucap Yasonna.

Selain pelayanan kewarganegaraan, dia juga menjelaskan pelayanan publik lain yang ada di Kemenkumham. Misalnya, pemberian izin tinggal keimigrasian.

Ditjen Imigrasi, menurut dia, terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitasnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, Kemenkumham juga mengembangkan Kesisteman Keimigrasian, kebijakan, maupun peraturan-peraturan kepada masyarakat untuk memberikan solusi atas permasalahan dokumen keimigrasian bagi WNI di luar negeri, sebagai bentuk pelayanan dan upaya perlindungan WNI.

Menurut Yasonna, di era pandemi saat ini, Imigrasi telah turut serta membangun pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi baru, guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.


Pemulihan ekonomi sangat penting untuk meraih kepercayaan investasi dari masyarakat internasional.

"Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan dunia luar untuk berinvestasi di Indonesia. Tentunya didukung dengan fungsi Keimigrasian pada pelayanan publik," ucap Yasonna.

Terkait Fasilitas Keimigrasian bagi Diaspora, lanjut dia, Imigrasi memberikan kemudahan di pelayanan Visa, seperti Visa Tinggal terbatas bagi eks WNI, masa berlaku, alih status dan Affidavit.

"Ex WNI yang ingin kembali ke Indonesia bisa diberikan visa izin tinggal terbatas selama 1 Tahun, dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap sesuai yang tercantum dalam UU No.43 Tahun 2015," kata Yasonna.

"Sedangkan kemudahan dalam izin tinggal, visa dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap dan kartu affidavit bagi Diaspora,” ucap dia.

Sebagai informasi, ada sekitar 3 juta diaspora Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terdiri WNI, anak dari WNI, eks WNI dan anak dari eks WNI.

Sebagian di antara mereka telah memiliki status kewarganegaraan tetap, sebagian lagi belum.

Kurangnya informasi terkait pelayanan kewarganegaraan menjadikan beberapa di antara diaspora kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia padahal mereka menginginkannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/14574701/kunjungi-amerika-menkumham-sosialisasikan-pelayanan-kewarganegaraan

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke